14 Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi Tim Gabungan Kota Langsa
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM, LANGSA- Ops yustisi petugas gabungan terdiri dari personel TNI-Polri, Satpol PP dan WH, digelar di Jalan A.Yani Pemko Langsa, Sabtu (24/7/2021), jaring 14 pelanggar Prokes Covid-19.
“Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi protokol kesehatan, demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos, M.Tr (Han) melalui Pasi Ops Kapten Inf Ahmad Suheri.
Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan peraturan Walikota No 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ia juga mengakui, meski operasi yustisi rutin digelar, namun masih ada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, terutama pemakaian masker.
Seperti operasi yang berlangsung hari ini, petugas mendapati 14 pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak mengenakan masker.
“Hari ini, empat belas pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas, karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujarnya
Seluruh pelanggar, sambung PasiOps, diberikan teguran lisan dan tertulis oleh petugas.
Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat Kota Langsa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan kampanyekan gerakan ingat 5M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi dan Interaksi.
“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 5M, kami harap masyarakat di wilayah Kota Langsa disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif.
Melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kami berharap bisa ikut mencegah penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah Kota Langsa,” pungkasnya. (*)
Comment