Sembilan “Gepeng” Diamankan Dinsos Kota Langsa, Kadis : Dikembalikan ke Daerah asalnya
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM, LANGSA- Dinas Sosial Kota Langsa mengamankan sembilan orang diduga Gepeng. Setelah dilakukan pembinaan selanjutnya dikembalikan ke daerah asal dan masing keluarganya, Rabu (23/6/2021)
Kadis Dinsos Kota Langsa, Armia.SP melalui Kabid Bansos, Kamalul Rusdi pada LANGSASATU.COM membenarkan hal itu.
Diterangkan, Kesembilan orang tersebut diamankan oleh warga yang resah terhadap perilaku mereka berkumpul di bangunan bekas gedung perkantoran dinas keuangan Kabupaten Aceh Timur yang berada di depan Lapangan Merdeka Kota Langsa, Selasa (22/6/2021).
Selanjutnya, oleh warga papar Kamalul, kesembilan orang terdiri 7 pria dan 2 perempuan itu diserahkan ke pihak Satpol PP dan WH Kota Langsa.
“Satpol membawa kemari (red-Dinsos)” terangnya
Ia menyebutkan, karena waktunya sudah larut malam, kesembilan orang itu, setelah dilakukan pendataan oleh pihaknya diboyong serta diinapkan di Rumah Singgah milik Dinsos Kota Langsa yang terletak di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat.
“Jika tidak, mereka kembali berkumpul di gedung eks kantor keuangan Aceh Timur tersebut” terangnya
Kesembilan orang tersebut yaitu, Sigit Prayoga, (19 ) asal Gampong PB Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
M. Mutazir, (23) asal Kabupaten Aceh Tamiang. Fitra Ananda,( 20) asal Kota Lhokseumawe. Suhardi Gunawan, (20) asal Kabupaten Aceh Tengah.
Davit, (29) asal Gampong PB.Teungoh. Deni Azari, (21) asal Kabupaten Aceh Tamiang. Ayu Rahayu,(15) asal Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama. Ibnu Hajar, (31) asal Kota Medan. Suryana, (17) asal Pangkalan Brandan,Sumatera Utara.
“Hari ini, setelah kita lakukan pembinaan, mereka kita kembalikan ke daerah asalnya, yaitu 3 orang diantaranya kita kembalikan ke Medan dan Kabupaten Aceh Tamiang.
2 orang perempuan dikembalikan ke keluarganya,
Sisanya 4 orang kita fasilitasi ke Takengon dan bekerja dikebun kopi disana” paparnya.
Ia menyebutkan, mereka ini sebelumnya juga pernah diperingatkan oleh warga agar tidak berkumpul di gedung eks kantor keuangan Aceh Timur itu.
Penanganan terhadap Sembilan orang tersebut oleh pihaknya tegas Kamalul, sesuai Qanun Kota Langsa nomor 8 tahun 2019 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, pungkasnya (*)
Comment