by

Aksi Kejar Kejaran, Polisi Berhasil Ringkus Kurir Ganja

-Nanggroe-101 views

Aksi Kejar Kejaran, Polisi Berhasil Ringkus Kurir Ganja

LANGSASATU.COM | BLANGKEJEREN- Bak film laga, aksi saling kejar kejaran berlangsung antara polisi dan pengemudi mobil terduga pelaku pembawa ganja kering siap edar.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Narkoba AKP Darli di Blangkejeren, Kamis, (25/8) pada wartawan mengatakan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing masing inisial RA (22), warga Kecamatan Alam Barajo, Jambi dan TR (21), warga Desa Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal digelarnya pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh petugas Pos Perbatasan Umah Buner, Putri Betung, Rabu.(24/8).

Sekira pukul 15.30 Wib, tiba tiba melintas satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu metalic nomor polisi F 1287 DU.

Petugas kemudian menghentikan laju mobil itu guna dilakukan pemeriksaan dan melihat karung goni warna putih di bagasi belakang, selanjutnya meminta pengemudi turun dari mobil untuk membuka pintu di bagian belakang.

Bukan turun dari mobil, sebaliknya pengemudi langsung tancap gas memacu laju mobil ke arah Kabupaten Aceh Tenggara.

Mendapati hal itu, petugas melakukan upaya pengejaran. Ditengah berlangsung pengejaran, terlihat tersangka membuang dua karung goni warna putih dengan lokasi yang berbeda.

Goni pertama dibuang di pinggir jalan tepatnya di Desa Bener Mepapah, Kecamatan Ketambe, dan goni kedua di jalan Desa Lawe Mengkudu, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Selanjutnya sambung Kasat Narkoba, selama 1,5 jam berlangsung aksi kejar kejaran, akhirnya petugas berhasil menghentikan laju mobil dan meringkus tersangka tepatnya di depan rumah sakit Nurul Hasanah Desa Batu Bulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku jika sebelumnya membawa dua goni ganja, yang sebelumnya telah dibuang di sepanjang jalan saat pengejaran oleh petugas.

Dari pengakuan tersangka, ganja itu dibeli dari salah seorang warga Gayo Lues, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Adapun, barang bukti berhasil diamankan petugas saat penyisiran yakni satu karung goni warna putih berisikan 26 bal ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dan dibalut menggunakan lakban warna kuning seberat 26 kilogram.

Satu unit mobil Toyota Avanza warna abu metalic nomor polisi F 1287 DU serta dua unit handphone.

Pelaku terancam pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara. (ant)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.