Bejat, Seorang Ayah Cabuli Putri Kandungnya dibawah Umur
LANGSASATU COM, ACEH TAMIANG- Polsek Rantau, Aceh Tamiang menangkap seorangĀ lelaki inisial ME (43) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur
ME ditangkap berdasarkan laporan polisi No:LP.B/06/V/RES.1.8/2022/Aceh/Res.Atam/Selasa (10/5) atas perkara tindak pidana Pelecehan seksual terhadap anak.
Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan, kejadian dugaan pelecehan seksual terjadi Senin (9/5) sekira pukul 23.00 WIB di rumah pelaku.
ME adalah ayah kandung dari korban, sebut saja namanya Bunga (13) merupakan pelajar kelas 1 SMP.
Awal kejadian, Senin (9/5) sekira pukul 21.30 WIB, korban masuk ke kamar tidur adiknya bermaksud ingin tidur bersama adiknya.
Sebelum tidur korban sempat bermain ponsel android hingga pukul 23.00 WIB.
Kemudian sang ayah (terduga pelaku) memasuki kamar yang sama sebelum korban tertidur.
Pelaku sempat minta tolong sesuatu kepada anak perempuannya itu, namun ditolak oleh korban
Selanjutnya, pelaku keluar dari kamar lebih kurang sekitar 15 menit, lalu masuk kamar lagi langsung menggagahi korban sambil membuka CD korban yang tengah tertidur dalam kondisi kamar gelap.
Selama ini korban ditinggal oleh ibunya yang merantau dan menjadi TKI di Malaysia. Akibat perbuatan bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.
Pelaku dipersangkakan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkasnya(ant)
Comment