Berkah Ramadhan, Jukir Kota Langsa “Panen Rupiah”
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM, LANGSA- Berkah ramadhan dirasakan oleh sebahagian petugas Juru Parkir, khususnya sepanjang jalan Pasar Baru Blok B, Gampong Peukan Kecamatan Langsa Kota, Selasa (11/5/2021)
Apalagi jelang lebaran, kondisi meningkatnya intensitas warga datang dan berbelanja berbagai kebutuhan untuk Hari Raya di pasar Kota Langsa.
Isah (27) salah seorang Jukir di jalan Pasar Baru Blok B, Gampong Peukan Langsa mengakui, selama bulan ramadhan pendapatan yang diperolehnya dari jasa Jukir meningkat dari bulan biasanya.
“Berkah Ramadhan bang” ujarnya tersenyum seraya menata perparkiran sepeda motor milik warga.
Ia mengatakan, sebelum bulan ramadhan, bila kondisi cuaca cerah, dirinya memperoleh omset dari profesi yang dilakoni berkisar antara Rp.120.000 hingga Rp.150.000. Dan Itu belum dipotong setoran untuk pihak ketiga (pengontrak) perparkiran Pemko Langsa, sebesar Rp. 28.000 rupiah.
“Sebaliknya, Jika cuaca tidak memungkinkan, seperti turun hujan, hasilnya jauh dari harapan” ujar sosok wanita tangguh ini.
Namun di bulan ramadhan ini sambungnya lagi, pendapatan yang diperolehnya meningkat yaitu berkisar antara Rp 200.000 hingga 250.000.
Pun demikian, ia mengaku tetap bersyukur karena dari hasil jukir yang diperolehnya, dapat membantu menutupi terutama biaya kebutuhan dapur rumah tangganya.
“Ditengah kondisi ekonomi serba sulit dan harga berbagai kebutuhan pokok yang selangit, pendapatan tersebut, jika dibilang cukup tentunya tidak cukup, disyukuri sajalah, Alhamdulillah masih diberi rejeki” ujarnya lirih seraya sesekali matanya memandang ke arah jajaran sepeda motor terparkir rapi dipinggir jalan.
Ia menerangkan, bertugas sebagai Jukir di titik Jalan Pasar Baru, Peukan Langsa lebih kurang 5 (Lima) jam yaitu mulai pukul 17.00 hingga pukul 22.00 Wib.
“Pagi hingga petang, diisi petugas lainnya” tuturnya
Sementara itu T.Fadli salah seorang pengutip restribusi parkir Kota Langsa, dari pihak ketiga mengatakan, dalam penempatan petugas Jukir setiap titik lokasi perparkiran, oleh pihaknya yang dipercayakan Pemko Langsa membagikannya menjadi 2 (dua) sip.
“Hal itu bertujuan adanya pemerataan, bagi orang lainnya” ujar pemuda yang akrab disapa Popon ini.
Ia mengatakan, terhadap pengelolaan perparkiran di Kota Langsa, pihaknya tetap kedepankan profesionalitas dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Sinergitas menjadi utama, semata demi profesionalitas serta tertibnya tata kelola perparkiran khususnya di Kota Langsa” pungkasnya
Ia juga menerangkan, tata kelola dan restribusi parkir Kota Langsa tertuang dalam Peraturan Wali Kota Langsa nomor 55 tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Restribusi Pelayanan Parkir Dalam Wilayah Kota Langsa. Qanun Kota Langsa nomor 7 Tahun 2008 tentang Restribusi Parkir dan Qanun Kota Langsa nomor 8 tahun 2013 tentang perparkiran. (*)
Comment