Berlakukan Jam Malam, Petugas Gabungan Gelar Razia Prokes di Kota Langsa
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM,LANGSA-Petugas gabungan terdiri dari anggota Kodim 0104/Aceh Timur, Sub Den Pom IM/1-2 Langsa, Polres Langsa bersama Satpol PP dan WH Kota Langsa gelar razia pendisiplinan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah kota Langsa, Minggu (22/8/2021)
Kegiatan dilaksanakan mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang ketentuan batas jam operasional usaha masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Langsa.
Dandim 0104/Aceh Timur melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf. Ahmad Suheri, S.E mengatakan, kegiatan Pendisiplinan Protkes dan pemberlakukan jam malam digelar secara ketat menyikapi kondis Kota Langsa saat ini menjadi Zona Merah atau daerah beresiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kegiatan digelar perketat penegakan disiplin terhadap prokes Covid-19, batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan dan jenis lainnya hingga batas waktu pukul 22:00 Wib,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu sambung Ahmad Suheri dan peran aktif masyarakat juga sangat membantu pemerintah serta petugas terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga melalui kegiatan ini membawa dampak positif, terutama terhadap upaya menekan angka penyebaran Covid-19 dan menurunkan status Zona Merah Kota Langsa,” tutupnya
Comment