by

Bertambah 157 orang Positif Covid-19, Banda Aceh Zona Merah

Bertambah 157 orang Positif Covid-19, Banda Aceh Zona Merah

LANGSASATU.COM,BANDA ACEH- Banda Aceh kini wilayah kategori zona merah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani secara tertulis kepada awak media massa di Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).

Zona merah dalam peta zonasi risiko Covid-19 Nasional merupakan daerah risiko tinggi kasus Covid-19.

Dikutip dari laman website resmi Pemerintah Aceh, humas.acehprov.go.id, menurut analisis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional berdasarkan data periode 31 Mei – 6 Juni 2021. kasus positif baru di Aceh bertambah lagi 157 orang, pasien yang sembuh 68 orang, dan 5 orang dilaporkan meninggal dunia.

“Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya daerah zona merah di Aceh saat ini,” kata Saifullah Abdulgani

Ia menjelaskan, hasil analisis data pandemi Covid-19 seminggu sebelumnya (periode 24 – 30 Mei 2021) tidak ada zona merah di Aceh.

Banda Aceh merupakan zona oranye, bersama 22 kabupaten/kota lainnya.

Selain Kota Banda Aceh sambung Saifullah Abdulgani, Kabupaten/Kota yang turun status yaitu Kabupaten Nagan Raya yang pada minggu lalu masih zona kuning kini kembali menjadi zona oranye.

Satu-satunya daerah zona kuning di Aceh saat ini merupakan Kota Subulussalam.

“Kota Subulussalam naik kelas dari zona oranye menjadi kuning sejak 23 Mei 2021” ujarnya

Zona kuning merupakan zona risiko rendah Covid-19.

Saifullah Abdulgani menjelaskan, peta zonasi risiko peningkatan kasus Covid-19 di Aceh berdasarkan analisis data Pandemi periode 31 Mei – 6 Juni 2021, oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Kota Banda Aceh zona merah, dan Kota Subulussalam zona kuning. Sedangkan 21 kabupaten/kota lainnya merupakan zona oranye.

Peta zonasi risiko Covid-19 itu akan terkoreksi setiap minggu dan hal tersebut sambung Saifullah Abdulgani tergantung pada dinamika penanganan Pandemi Covid-19 di setiap kabupaten/kota.

Dikatakan, peta zonasi risiko itu diukur berdasarkan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan di suatu daerah, pungkasnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.