by

Curi Mesin Jahit, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Curi Mesin Jahit, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

LANGSASATU.COM | LANGSA – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, mengamankan seorang remaja pria inisial MR(18), terduga pelaku pencurian satu unit mesin jahit, Sabtu (10/12)

Selain itu tersangka yang diketahui sebagai anak angkat tersebut, diduga juga menggasak perhiasan emas dan sepeda motor serta menguras sejumlah uang di di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban (red- orangtua angkatnya)

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH. S.I.K,MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, mengatakan, tersangka diamankan oleh petugas, Rabu (7/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib di sekitar Komplek BTN Sungai Pauh.

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan polisi dari korban (orang tua angkat) pelaku, yang sudah tidak tahan lagi terhadap perilaku tersangka.

Disebutkan, MR diadopsi sebagai anak angkat oleh korban sejak dari kecil atau berusia 5 (Lima) tahun, tersangka dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta turut diamankan Barang bukti (BB) yaitu satu unit mesin jahit.

Dijelaskan Kapolsek, pada Selasa (6/12) sekira pukul 23.00 Wib korban ayah angkat pelaku Azhari (69) waga BTN Sungai Paoh melaporkan kejadian pencurian satu unit mesin jahit di rumahnya komplek BTN Sungai Pauh ke Polsek Langsa Barat. Pada saat itu korban menghubungi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat.

Kemudian sambung Kapolsek, tidak menunggu waktu lama, Rabu (7/12/2022) pukul 01.00 WIB, Team Opsnal Polsek Langsa Barat berhasil meringkus MR beserta barang bukti Satu unit mesin jahit.

Ketika menjalani proses interogasi kata Ipda Hufiza Fahmi, pada petugas, tersangka MR mengakui sudah berulang kali melakukan pencurian barang milik orang tua angkatnya itu.

Berawal dari ayah angkatnya membeli Satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU. Namun, tidak lama berselang atau sekira dua pekan, tanpa sepengetahuan korban (orang tuanya), tersangka menjual sepmor tersebut.

Bahkan kejadian itu terus berlanjut dan berulang, jumlah sebanyak lima unit sepeda motor, diambil tanpa sepengetahuan korban, selanjutnya digadai serta dijual oleh tersangka dengan kisaran harga Rp 1.000.000 sampai Rp 2.000.000, sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya sampai saat ini.

“Kasus ini sempat diselesaikan secara adat, tetapi tersangka MR masih tetap mengulangi perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan, selain sepmor, tersangka MR juga mengambil/mencuri perhiasan emas milik ibu angkatnya untuk dijual seharga Rp 10.000.000.

Lalu tersangka juga menjual isi rumah lainnya seperti seprai, kompor gas, tabung gas, lemari kaca, dan terakhir mesin jahit.

Kemudian pada Bulan Juli 2022, korban membeli satu unit handphone, lalu HP itu dicuri serta dijual oleh tersangka sebesar Rp 800.000.

Parahnya lagi, tersangka pernah mencuri ATM korban dan menguras uang di rekening bank milik korban, hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Uang hasil curian itu diduga dipergunakan oleh tersangka untuk membeli sabu.

Karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan tersangka sambung Kapolsek, selanjutnya orang tua angkat tersangka, pada bulan Oktober 2022 telah mengeluarkan nama dari Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, tersangka sejak itu tidak diperbolehkan lagi tinggal di rumah orang tua angkatnya, kemudian tersangka pindah ke Medan.

Meskipun sudah dikeluarkan dari KK dan tidak diperbolehkan tinggal di rumah orangtua angkatnya, namun tidak lama, tersangka kembali lagi ke rumah tersebut.

Tersangka mengulangi lagi perbuatannya dan menjual barang-barang isi rumah orang tua angkat secara online melalui marketplace Facebook. Dan akhirnya, kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Polsek Langsa Barat .

“Perbuatan dilakukan tersangka itu, diakuinya karena akibat terpengaruh narkotika jenis sabu-sabu,” paparnya.

Bahkan, saat diperiksa oleh “Team 29” Polsek Langsa Barat, di kamar tersangka, didapatkan banyak alat penghisap sabu (bong)

Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut, demikian Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi, SH, (*)

Teks Fhoto : tersangka tindak pidana pencurian di Mapolsek Langsa Barat, (Langsasatu.com/ist)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.