Dibebaskan Thailand, Empat Nelayan Dibawah Umur Dipulangkan ke Aceh
LANGSASATU.COM,BANDA ACEH- Dideportasi dari Thailand, Empat nelayan dipulangkan ke Aceh, Jum’at (17/9/2021).
Sebelumnya keempat nelayan dibawah umur tersebut menjalani test Swab dan karantina COVID-19 di wisma atlet Jakarta.
Dilansir antaranews.com, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, di Banda Aceh mengatakan, nelayan tersebut dipulangkan menggunakan pesawat udara
“Benar, keempat nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh hari ini menggunakan pesawat udara, berangkat pukul 08.00 WIB tadi dan tiba di Aceh pukul 10.50 WIB,” kata Almuniza Kamal
Ia menambahkan, tiba di Aceh keempat nelayan ini dijemput oleh pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh selanjutnya menyerahkan ke Dinas Sosial Aceh, setelah itu dipulangkan ke rumah masing-masing
Keempat nelayan dibawah umur tersebut diantaranya, M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18), dan Jamian (17).
Untuk diketahui, empat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
Para nelayan itu adalah anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot berukuran 60 gross tonnage (GT) yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena telah memasuki batas wilayah teritorial laut Thailand.
Nelayan kapal KM Rizki Laot yang ditangkap dan menjalani proses hukum itu sebenarnya ada 32 orang. Namun, karena empat diantaranya anak di bawah umur sehingga dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia.(*)
Comment