LANGSASATU.COM, LANGSA- Dua pelanggar Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dieksekusi Uqubat cambuk.
Uqubat cambuk berlangsung di halaman Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa, Jum’at (13/8/2021)
Kadis DSIPD Kota Langsa, H.Aji Asmanuddin,MA diruang kerjanya mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa.
Keduanya yaitu Andrial dan M.Firdaus masing masing menerima cambukan sebanyak 25 kali, karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai Jarimah maisir, sebagaimana diatur pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2914 tentang hukum Jinayat, pungkasnya (Jagad)
Comment