Ini Sanksi Bagi ASN, Tenaga Kontrak dan TKO Pemerintah Aceh, Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19
LANGSASATU COM, BANDA ACEH-
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan peraturan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta Tenaga Kerja Outsourcing (TKO) bekerja pada instansi Pemerintah Aceh yang tidak bersedia divaksinasi Covid-19.
Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Senin 7 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing.
Dikutip dari website resmi Pemerintah Aceh Humas.acehprov.go.id Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto menerangkan, Ingub dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat.
Selain itu juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto mengutip poin dari Ingub itu, Rabu, (9/6/ 2021)
Sementara itu bagi ASN pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sedangkan Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
Muhammad Iswanto juga mengatakan, peraturan yang sama juga berlaku pada Tenaga Kerja Outsourcing (TKO) yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Wajib mengikuti vaksinasi.
Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.
Karo Humpro Setda Aceh itu menegaskan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh, pungkas Muhammad Iswaanto(*)
Comment