Jual Sabu ke Polisi Menyamar, Pengedar Ditangkap
LANSASATU.COM | LANGSA – Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis Sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Sandy Saputra SH, Kamis (24/11) mengatakan, pelaku inisial MK (32) warga Gampong Peukan Bayeun Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur diamankan petugas pada Rabu (23/11) sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Peukan Bayeun.
Perbuatan pelaku mengedarkan narkoba di wilayah tempat tinggalnya kata Kasat sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Seperti diketahui Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur adalah wilayah hukum Polres Langsa.
MK diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan personil Polisi yang sedang melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Disebutkan, bersama pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB) Satu paket Sabu dengan berat 0,44 gram, Satu unit HP merk Vivo warna biru dan Satu unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, tanpa No Pol.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat. (*)
Teks Fhoto : Barang bukti paket narkoba jenis sabu (langsasatu.com/ist)
Comment