by

MAA: Mencaci Maki Pemimpin Bukan Adat Aceh

-Nanggroe-149 views

MAA: Mencaci Maki Pemimpin Bukan Adat Aceh

LANGSASATU.COM, BANDA ACEH – Ketua Bidang Adat Istiadat, Majelis Adat Aceh (MAA), H. Bahtiar AR mengatakan, mencaci maki pemimpin bukan adat masyarakat Aceh, Selasa (29/6/2021).

Hal itu dikatakannya, menyikapi fenomena perilaku caci maki yang terjadi saat ini terutama di sosial media (sosmed), sudah sangat mengkhawatirkan.

Sikap dan perilaku tersebut menurutnya sangat bertentangan dengan budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh.

Ia juga menghimbau warganet untuk bijak dan cerdas dalam bersosial media serta mampu menyaring kebenaran terhadap sebuah informasi

Dikutip dari website resmi Pemerintah Aceh, humas.acehprov.go.id, Bahtiar menyebutkan, aksi vandalisme yaitu mencoret coret dinding bangunan, berdampak terhadap keindahan lingkungan.

“Beberapa minggu terakhir, saya melihat segelintir anak-anak muda Aceh, terlibat aksi vandalisme yaitu mengotori kota dengan mencoret coret dinding, pagar dan jembatan, menulis secara lantang dan kasar di media sosial terhadap Gubernur Aceh dengan tanpa memperhatikan etika keAcehan yang baik,” ujarnya

Menurutnya, di alam demokrasi sah sah saja menyampaikan pendapat, namun hendaknya dilakukan dengan beretika serta bertanggung jawab.

Tindakan mencaci pemimpin di depan umum tentu ini bukan Adat Aceh, sebab dihadapan hukum juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebelum hakim yang  memutuskan bersalah atau sebaliknya, dengan demikian, tidak muncul fitnah kepada para pemimpin di Aceh.

Bahtiar juga menyebut salahsatu hadih madja masyarakat Aceh

Siibarang kasoe peu salah apui fitnah, maka jih keudroe nyang akan jeut keu bahan teutong,” (red-siapa menyalakan api fitnah, maka dia sendiri yang akan menjadi bahan bakarnya)

Sebagai Anggota MAA Aceh, dirinya turut merasa prihatin dengan akhlak yang demikian.

Apalagi sampai menuduh orang melakukan kesalahan yang belum tentu ia lakukan. Hal ini bukanlah cerminan adat orang Aceh, tuturnya

“Kita tau semua permasalahan dapat di selesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak elok lah rasanya mencaci orang apalagi pemimpin kita di depan umum. Jikapun memang KPK tengah melakukan penyelidikan di Aceh terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat atau kegiatan lainnya, dapat kita maklumi bersama bahwa itu adalah tugas penyidik. Sebagai masyarakat, kita tunggu saja hasilnya tentu yang bersalah pasti akan mendapat hukuman sesuai kesalahannya,” pungkas Bahtiar.

Sementara itu, Amri Andid, salah seorang pengamat sosial di Aceh, berharap masyarakat bisa menahan diri serta bisa menilai bahwa tindakan vandalisme dengan mencoret – coret fasilitas umum. Hal tersebut tentu melanggar hukum.

“Apalagi memunculkan sikap menyerang dengan berbagai tulisan isu miring kepada pribadi pemimpin di Aceh,” ujarnya

Amri mengajak masyarakat untuk menyerahkan semua dugaan adanya penyelewengan di Aceh diselesaikan oleh aparat hukum negara.

“Kita tidak berhak menghakimi orang tanpa bukti bahkan cenderung mengada-ngada,” tutup Amri Andid (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.