by

Perdamaian Melalui Rumah Restorative Justice

-Langsa-70 views

Perdamaian Melalui Rumah Restorative Justice

Laporan : Jamil Gade

LANGSASATU.COM,LANGSA- Perdamaian berlangsung antara kedua pihak yakni pelaku dan korban, melalui Rumah Restorative Justice di Kota Langsa, Rabu (30/3/22)

Hal itu ditandai, penegasan perdamaian warga antara M.Tegar (pelaku) dan Rehan (korban) yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,

Perdamaian difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Edwardo, SH.MH. (selaku Penuntut Umum dan Kasi Pidum) dan Irfan Yulianto Hamzah, ST, SH. (selaku Penuntut Umum) Kejari Langsa.

Turut hadir dan mendampingi, Mat Yani, Keuchik Gampong Alue Pinung Kecamatan Langsa Timur serta Antoni, Keuchik Gampong Baroh Langsa Lama Kecamatan Langsa Lama, Pemko Langsa. Selain itu juga hadir, Amar Hafis, Penyidik dari Polres Langsa

Sementara, pelaku serta pihak korban diwakili oleh orang tuanya. Kemudian pelaku dan orang tua korban melakukan penandatanganan Berita Acara Perdamaian, yang disaksikan oleh para saksi.

Disepakati, pihak pelaku membayar uang konpensasi kepada korban melalui Keuchik Alue Pinung kepada Keuchik Langsa Lama, Pemko Langsa

Dengan ditandatangani Berita Acara Perdamaian, maka perkara tersebut dapat dilakukan Ekspose dan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Langsa launching Rumah Restorative Justice di Gampong Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH dan Wali Kota Langsa Tgk Usman Abdullah, bersama melakukan pembukaan tirai selubung Rumah Restorative Justice.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman,SH dalam sambutannya mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Ia menyebutkan, Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Diharapkan dengan adanya Rumah Restorative Justice, dapat menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga hukum dapat hadir ditengah masyarakat yang bertujuan melindungi dan mengayomi.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.