PERSAJA Langsa Laporkan Alvin Lim ke Polisi
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM | LANGSA- Persatuan Jaksa (PERSAJA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh melaporkan Pengacara Alvin Lim ke Polres Langsa, Jum’at (23/9/22).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor Nomor : SKTBL/55/IX/2022/Reskrim, tanggal 23 September 2022.
Alvin Lim dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Kejaksaan Agung RI melalui konten berjudul “Kejagung Sarang Mafia” pada kanal You Tube Quentien TV.
Ketua Persaja Kota Langsa yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa Agus Sukandar, SH, MH menyampaikan, ia dan rekannya melaporkan saudara Alvin Lim ke pihak Kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita bohong lewat konten yang berjudul “Kejagung Sarang Mafia” dan dinilai mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
“Hari ini, kami dari Persaja Kejaksaan Negeri Langsa, melaporkan saudara AL terkait video yang sudah beredar yang mengatakan Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia, dan laporan ini sudah diterima oleh penyidik Polres Langsa” terang Agus Sukandar.
Alvin Lim dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.
Ketika melapor, Ketua Persaja Langsa, Agus Sukandar, SH,MH turut serta didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Langsa Edwardo, SH,MH. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Langsa, Muhammad Fahruddin Syuralaga, SH, MH. Jaksa Fungsional Kejari Langsa, Zainal Akmal, SH, Daud Siregar, SH, MH serta Irfan Yulianto Hamza, SH.(*)
Comment