by

Perusahaan Mempekerjakan TKBM Harus Daftarkan Pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan

-Nasional-23 views

Perusahaan Mempekerjakan TKBM Harus Daftarkan Pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan

LANGSASATU.COM, JAKARTA- Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) harus mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, (10/5/21)

Menurutnya, kelompok TKBM bekerja pada salahsatu profesi dengan resiko cukup tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.

“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” katanya

Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Menurut, Ida Pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.

“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” pungkasnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.