Polisi Amankan Diduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
LANGSASATU.COM, LANGSA- Polres Langsa mengamankan seorang pria inisial AH (25) diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.
AH merupakan warga Sabang, menetap sementara di salahsatu Gampong di Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, MH, Rabu (16/2/2022) mengatakan, Rabu (9/2/22) sekira pukul 11.30 Wib, pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti, sambung Kasat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan tehadap saksi-saksi.
Lanjutnya, pada Kamis, (10/2/22) sekira pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warkop, Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Selanjutnya, pelaku diboyong ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.(*)
Comment