Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,8 ton Getah Pinus ke Sumut, Dua Orang Ditangkap
LANGSASATU.COM | BLANGKEJEREN- Personel Reskrim Polres Gayo Lues menggagalkan upaya penyelundupan getah Pinus seberat 1,8 ton ke Sumatera Utara. Dua orang diduga pelaku berhasil diamankan petugas
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, Kamis, (11/8) pada wartawan mengatakan, getah Pinus tersebut hendak diselundupkan dan dijual ke Binjai, Sumatera Utara
Zhia mengatakan, penangkapan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada mopen jenis L-300 mengangkut getah Pinus diduga ilegal
Menindaklanjuti informasi tersebut sambung Zhia, petugas melakukan patroli dan mendapati satu unit mopen jenis L-300 di pos perbatasan Umah Buner, Kecamatan Putri Betung, Rabu.(10/8) membawa getah pinus tanpa dokumen yang sah.
Dari pengakuan tersangka berinisial B (35), warga Kampung Kutelintang, Blangkejeren, mengaku getah tersebut milik M (35), warga Kampung Penampaan Uken, Blangkejeren.
Sedangkan dirinya hanya sebagai sopir yang menerima upah Rp1.000 per kilogram.
Sementara M mengaku membeli getah pinus itu dari seseorang berinisial PL, warga Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib dengan harga Rp11.500 per kilogram, yang rencananya selanjutnya akan dijual kembali ke Kota Binjai, Sumut.
Terhadap perbuatannya, keduanya terancam melanggar pasal 130 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Dikesempatan itu Kasat Reskrim menegaskan, akan menindak tegas sesuai peraturan, bagi siapa saja yang melakukan upaya penyelundupan terkait hasil hutan bukan kayu terutama getah pinus, pungkasnya (ant)
Comment