Polisi Gulung Komplotan Curanmor Tiga Kabupaten/Kota di Langsa
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM, LANGSA- Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa berhasil menggulung komplotan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) yang beroperandi di Tiga Kabupaten/Kota di Aceh yaitu Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.
Enam tersangka beserta sejumlah sepeda motor berbagai merk hasil curian dan barang bukti lainnya juga turut diamankan oleh petugas.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo,SIK dalam konfrensi pers, Rabu (7/7/2021) di Mapolres setempat menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan, antar Kabupaten/Kota di Aceh berdasarkan 9 (Sembilan) Laporan Polisi.
“Tersangka 6 orang dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan” kata Kasatreskrim Polres Langsa
Adapun Keenam tersangka itu diantaranya, SG (33) Alias Kucing warga Gp. Paya Bili ll Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang merupakan pelaku utama. RH (24) warga Seuneubok Lapang Kecamatan Peureulak Timur. ZA Alias Nonon (33) warga Gp Seuneubok Pase Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur
KA (21) warga Gp. Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur. Abd (28) Desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues dan SB (27) warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.
Pengungkapan dilakukan di 9 (sembilan) TKP di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang yang masih masuk ke dalam wilayah hukum polres Langsa.
“Modus operandi dilakukan tersangka yaitu dengan cara merusak dan mencongkel jendela rumah korban” kata Kasat.
Hal itu terbukti dari kendaraan yang dicuri tidak ada stok kontak kendaraan yang rusak.
Selain itu sambung Kasat, pelaku juga sudah mempelajari rumah yang menjadi targetnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam,
Honda Beat warna magenta hitam Nopol BL 4031 DAE (Buka Nopol sebenarnya).
Honda Supra X 125 warna abu-abu. Honda Revo warna biru toska Tanpa Nopol, Honda Vario warna hitam Nopol Belakang BL 6482 DBA.
Honda Scoopy warna hitam Nopol BL 6331 NS (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda Vario 125 warna hitam tanpa Nopol.
Yamaha NMAX warna putih Nopol BL 4868 DBA (Bukan Nopol Sebenarnya), Honda CBR warna hitam tanpa Nopol, Honda Vario warna Putih tanpa Nopol dan dua lainnya.
Kemudian HP Merk Xiaomi Redmi warna hitam, HP Merk Infinix warna biru, HP Merk Xiaomi warna hitam, HP Merk Samsung Lipat warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.
“Dari keterangan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2017,” sebut Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPidana (Pasal Untuk Tsk SG Alias Kucing) dengan ancaman 9 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana untuk pelaku lainnya dengan ancaman 4 Tahun penjara.
“Sementara BB hasil tangkapan akan dikembalikan ke pemiliknya setelah keluar hasil putusan tetap pengadilan,” pungkas Kasat.(*)
Comment