by

Polisi Ringkus Pencuri HP dan Laptop, Penadah Turut Diamankan

Polisi Ringkus Pencuri HP dan Laptop, Penadah Turut Diamankan

LANGSASATU.COM | LANGSA – Personel Sat Reskrim Polres Langsa meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, Selasa (22/11) menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/189/XI/2022/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 12 November 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Tersangka diamankan pada Kamis, (17/11) sekira pukul 19.00 dan 21.00 Wib masing masing inisial AS (18) dan IM (19) keduanya warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama” sebut Kasat Reskrim.

Selain itu juga turut diamankan tersangka pelaku pertolongan jahat/tadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana, masing masing inisial SR (30) dan MH (29), keduanya warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

“Tersangka SR dan MH diamankan pada hari yang sama, Kamis (17/11) sekira pukul 17.00 Wib” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu (12/11/22) sekira pukul 03.20 WIB bertempat di salah satu Kosan Lr. Durian Dsn. Mulia Ds. Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Modus operandi tersangka dalam melakukan pencurian dengan pemberatan timpal Kasat Reskrim, dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah ditempati korban Nurasikin (24), Mahasiswi. Kemudian pelaku AS memasukkan tangannya dan membuka pintu yang kuncinya tergantung di pintu.

Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban tanpa izin dari pemiliknya, kemudian barang dari hasil pencurian tersebut oleh tersangka dijual serta menggadaikannya kepada orang lain.

Barang bukti berhasil diamankan antara lain, Satu unit Handphone (HP) Vivo Y21 warna biru. Satu unit Handphone Vivo Y71 warna putih hitam dan Dua unit laptop merk acer warna hitam.

“Dugaan awal, motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian untuk memperoleh keuntungan” ujar Kasat.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut, demikian Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Iman Aziz Rahman, (*)

Fhoto : ilustrasi pencurian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.