Polres Langsa Amankan Pelaku Rudapaksa
LANGSASATU.COM,LANGSA- Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang pria diduga pelaku rudapaksa.
Tersangka inisial AR (28), Warga Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro, Pemko Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, SIK kepada LANGSASATU.COM Rabu (15/12/21) mengatakan, kejadian terungkap berawal dari salah satu personil Reskrim Polres Langsa menerima laporan dari Polsek Langsa Barat perihal adanya Tindak Pidana Pemerkosaan.
Dimana pelaku terlebih dahulu telah diamankan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT Timbang Langsa dan diserahkan ke Polsek Langsa Barat
Menindaklanjuti, sambung Kasat Reskrim, personel Resmob langsung menuju ke lokasi untuk menjemput tersangka di Polsek Langsa Barat.
Kronologis kejadian terang Kasat, berawal tersangka melihat korban sedang berpacaran di areal perkebunan sawit kawasan Timbang Langsa.
Kemudian pelaku mengejar pasangan tersebut, lalu menyuruh untuk turun dari sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku mengikat pasangan pria di salahsatu batang pohon sawit. Pelaku juga meminta uang sebesar Rp. 500.000 kepada korban.
Korban mengakui tidak memilikinya, cuma mengantongi uang sebesar Rp. 35.000 yang diserahkan kepada pelaku.
Pelaku juga membawa korban lainnya yaitu pasangan perempuan dan dirudapaksa, disertai ancaman apabila melawan akan di bunuh.
Usai menjalankan aksinya, pelaku pergi meninggalkan lokasi dan ditangkap oleh satpam PT Timbang Langsa. Setelah melakukan koordinasi menyerahkan pelaku ke Polsek Langsa Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Polisi juga turut mengamankan Barang bukti Dua buah Handphone yaitu Merk Vivo 1724 warna hitam dan Redmi 3S warna Gold serta uang sebesar Rp. 35.000. (*)
Comment