by

Polres Langsa Amankan Truk Tronton Pengangkut Kayu Gelondongan

-Langsa-104 views

Polres Langsa Amankan Truk Tronton Pengangkut Kayu Gelondongan

LANGSASATU.COM| LANGSA – Unit Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan satu unit mobil truk tronton pengangkut kayu gelondongan diduga tanpa memiliki dokumen sah.

Petugas juga turut mengamankan dua orang yakni sopir dan kernet mobil truk tersebut.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman, STK,SIK, Jum’at (19/8) mengatakan, Dua orang yang diamankan yaitu inisial RZ (33), Sopir, Alamat Gampong U Gaeng Kecamatan Keumala, Pidie dan MU (38), Kernet, Alamat , Tuha Suwiek Desa Tuha Kecamatan Indra Jaya, Pidie.

Keduanya beserta mobil truk pengangkut kayu itu diamankan petugas di Jln. Medan-Banda Aceh depan Mapolres Langsa.

Kronologis Penangkapan

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Sabtu (13/8) sekira pukul 20.00 Wib, anggota Sat Reskrim menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit mobil Truk Tronton sedang melintas dari Arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan.

Truk Tronton itu diduga keras membawa kayu gelondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Selanjutnya, sambung Kasat Reskrim, menerima informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan Penyelidikan.

Sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Reskrim berhasil memberhentikan laju mobil truk tronton yang sedang melintas di depan Mapolres Langsa, dan setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut ditemukan bahwa dokumen yang dibawa tidak sah.

Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Langsa berkoordinasi dengan KPH Wilayah IIII sebagai Ahli dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan untuk kayu yang diangkut tersebut dengan dokumen yang dibawa tidak sesuai, dan dokumen yang dibawa tersebut juga tidak sah.

Modus Operandi

Adapun modus operandi, tersangka RZ dan MU hendak membawa kayu gelondongan tersebut ke Tembung Kota Medan untuk dijual.

Barang bukti (BB) diamankan

Selain dua orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya, Satu unit mobil Truk Tronton merk Mitsubishi warna Hitam Kombinasi, Nopol BK 80XX FG bermuatan 51 (lima puluh satu) batang kayu balok gelondongan. Satu exp Nota Angkutan tertanggal 11 Agustus 2022

Penerapan Pasal

Polisi menerapkan pasal terhadap tersangka RZ dan MU disangkakan telah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Pidana

Terduga pelaku diancam hukuman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan Paling Lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah).

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Demikian Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK,SIK (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.