Positif Narkoba, 22 Oknum Satpol PP dan WH Kota Langsa Dirumahkan
LANGSASATU.COM, LANGSA- Test urine dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Langsa bekerjasama dengan BNNK Langsa terhadap 486 Personil Satpol PP dan WH Pemko setempat, Kamis (18/11), sebanyak 22 orang dinyatakan positif pernah mengonsumsi narkoba.
Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kota Langsa yaitu merumahkan 22 oknum Satpol PP dan WH itu untuk sementara waktu selama tiga bulan.
Langkah itu dilakukan merupakan wujud nyata komitmen Pemko Langsa memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya kalangan aparatur di jajaran pemerintahannya.
“Hasil test urine saya terima, 22 anggota Satpol PP dan WH positif narkoba, tindakan tegas kita lakukan dan merumahkan mereka selama tiga bulan” kata Wali Kota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE pada wartawan Jum’at (19/11).
Keputusan itu diambil oleh Pemko Langsa merupakan juga bagian dari pembinaan.
Setelah masa tiga bulan sambung Wali Kota yang akrab disapa Tokee Seum ini, kepada mereka (red- 22 Satpol PP dan WH) kembali akan dilakukan tes urine.
“Jika hasilnya masih positif narkoba, maka diberhentikan” tegasnya.
Tokee Seum mengatakan, persoalan narkoba sangat serius, karena daya rusak yang ditimbulkan sangat luar biasa, baik bagi diri sendiri, keluarga serta lingkungan kerja.
Individu yang kecanduan narkoba menurutnya, tidak dapat berfikir rasional. Selain itu juga berdampak terhadap terganggu jiwa pemakai dan tragisnya lagi, ada yang berujung pada kematian.
Menyadari akan bahayanya dampak yang ditimbulkan oleh narkoba. Pemerintah Kota Langsa kata Tokee Seum akan bersikap tegas memberantas penyalahgunaan narkoba dan itu diawali dari membersihkan aparatur di jajaran Pemerintahannya. (*)
Comment