PPKM Berbasis Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 28 Juni
LANGSASATU.COM, BANDA ACEH- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Aceh kembali diperpanjang hingga tanggal 28 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 10/INSTR/2021/ tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Dikutip dari website resmi Pemerintah Aceh, humas.acehprov.go.id, Instruksi gubernur itu dikeluarkan di Banda Aceh, Selasa 15 Juni 2021.
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021 sampai 31 Mei 2021.
Kemudian diperpanjang lagi pada 1 Juni 2021 sampai 14 Juni 2021. Selanjutnya pada perpanjangan kali ini akan berlaku sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi gubernur tersebut ditujukan kepada para bupati dan walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat beberapa poin utama untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Di antaranya, agar Bupati/Walikota mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong, pungkasnya (*)
Comment