Program Gadai Merdeka, Pegadaian bebaskan bunga untuk Nasabah hingga 45 hari
LANGSASATU.COM | JAKARTA- kabar gembira dari PT. Pegadaian mulai tanggal 5 s.d 31 Agustus 2022 memberikan pembebasan bunga (0%) untuk nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp 50.000 s/d Rp 2.500.000 untuk jangka waktu sampai dengan 45 hari.
Pembebasan bunga (0%) tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, serta realisasi dari program Gadai Merdeka
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menjelaskan program ini berlaku untuk transaksi gadai mulai tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru serta menjadi stimulan bagi nasabah yang tidak bertransaksi dalam 3 (tiga) bulan terakhir atau lebih.
Selain itu diharapkan, program ini dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah di tahun ajaran baru atau para pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Basuki menjelaskan bahwa program ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah seluruh Indonesia dengan cara menggadaikan barang, dan melampirkan fotokopi KTP, serta mengisi formulir yang sudah disiapkan.
Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapatkan satu fasilitas Gadai Peduli.
Pegadaian juga tidak membatasi hanya berlaku untuk gadai dengan jaminan emas saja, tetapi juga berlaku untuk handphone dan barang elektronik lainnya.
Pihaknya berharap, program Gadai Merdeka ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat termasuk mahasiswa, untuk meringankan beban ekonomi, membayar biaya yang terkait pendidikan, maupun untuk digunakan sebagai modal usaha, pungkas Basuki.(ant)
fhoto : ilustrasi PT.Pegadaian
Comment