Rapat Penyelesaian Aset Pemekaran Wilayah Langsa-Aceh Timur Dihadiri Pejabat Pemerintah Aceh
LANGSASATU.COM, LANGSA- Pejabat Pemerintah Aceh turut hadir pada rapat penyelesaian aset pemekaran Wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kantor Wali Kota Langsa, Kamis, (16/6/2021)
Selain itu hadir juga dipertemuan tersebut antara lain Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko, Bupati Aceh Timur, H.Hasballah H.M.Thaib,SH dan Wakil Walikota DR.H. Marzuki Hamid,MM. Inspektur Aceh, Zulkifli. Kepala Biro Tata Pemerintahan Syakir, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Aceh, Gunawan Phonna.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Didik Agung Widjanarko menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyerahan 13 aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur ke Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa.
Aset terkait pemekaran tersebut menjadi sengketa di antara kedua pemerintah daerah selama 20 tahun sejak Kota Administratif Langsa diangkat statusnya menjadi Kota Langsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tanggal 21 Juni 2001.
“KPK berharap Pemda segera menyepakati penyerahan aset-aset tersebut, sehingga kemudian dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Didik Agung Widjanarko.
13 aset itu setidaknya memiliki luas 110 ribu meter persegi atau 11 hektar dengan total nilai perkiraan Rp 21 miliar.
Selain tanah, aset tersebut terdiri dari rumah dinas, tambak, kebun, bangunan radio pemda.
Selain itu KPK juga mengatakan belum banyak inovasi yang dilakukan untuk meningkatkan pajak di wilayah Aceh.
KPK mengharapkan akhir tahun ini seluruh pemerintah daerah di Aceh sepakat untuk beralih ke sistem online.
Lembaga anti rasuah itu juga mengarahkan Bank Aceh berkontribusi dalam peningkatan pajak daerah dengan melaksanakan MoU penyediaan alat rekam pajak.
Pada hari yang sama secara terpisah, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan kepada pimpinan dan anggota DPR Kota Langsa.(*)
Comment