Rp. 59,1 Milyar Pembayaran Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Binjai-Langsa II Tahap 5 Tahun 2021
Laporan : Jamil Gade
LANGSASATU.COM, LANGSA- Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Binjai-Langsa II tahap 5 Tahun 2021 seluas 33,3 ha atau sebanyak 130 bidang tanah nilainya mencapai Rp.59,1 Miliyar.
Hal itu disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Binjai – Langsa, Alfisyah, ST, MT pada wartawan disela acara pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Binjai-Langsa II Tahap 5 Tahun 2021, Senin (28/6/2021) di Aula Gedung Pertemuan Cakra Donya, Pemko Langsa.
Alfisyah juga menyebutkan, pengadaan tanah di Kota Langsa untuk mendukung kelancaran pembangunan jalan tol Binjai- Langsa termasuk salah satu yang tercepat di Indonesia.
Acara juga turut dihadiri Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid. Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Erwis, A.ptnh. Para Camat dalam wilayah Kota Langsa, Danramil, Kapolsek, Manajemen Bank Aceh Syariah.
Ia mengatakan, mekanisme pengadaan tanah juga mengedepan asas musyawarah dan melibatkan pihak terkait seperti pemilik tanah, perangkat Gampong (Keuchik) dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mewakili Kementerian PUPR berharap kegiatan berlangsung lancar sesuai harapan bersama, pungkasnya(*)
Comment