Simpan Narkoba, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Langsa
ACEHSATU.COM,LANGSA- Sat Res Narkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda kedapatan menyimpan narkoba.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK, Kamis (11/11) menerangkan, kedua tersangka diamankan masing masing inisial ZK (22) warga Gampong. Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota dan AB (18),warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat,
Dijelaskan, keduanya ditangkap di pinggir jalan sekitaran Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, Selasa (9/11) sekira pukul 18.30 Wib saat mengendarai sepeda motor.
“Saat diberhentikan petugas dan lakukan pemeriksaan dari kedua tersangka ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, disimpan di dalam kotak rokok” kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka sambung Kasat, mereka membeli Sabu dari temannya inisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000, ujuannya untuk dijualkan kembali.
Petugas juga turut mengamankan sejumlah Barang Bukti yaitu 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,29 Gram, 1 (satu) kotak rokok Magnum, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 4395 FT dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda CBR warna hitam, No Pol BL 3752 FZ.
Selanjutnya kedua tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa” pungkasnya (*)
Comment