Sopir dan Kernet Mobil Truck Bermuatan Rokok Ilegal Dilepas, Bea Cukai Langsa : Tidak Cukup Alat Bukti
Laporan : Jamil Gade
ACEHSATU.COM, LANGSA- Karena tidak cukupnya alat bukti, Bea Cukai Langsa akhirnya melepas sopir dan kernet mobil truck bermuatan rokok ilegal sebanyak 1,5 juta batang
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan dikonfirmasi ACEHSATU.COM, Kamis (19/08/2021) via selularnya membenarkan, pihaknya melepas sopir dan kernet mobil truck pengangkut rokok ilegal. Hal itu dilakukan dikarenakan tidak cukup alat bukti.
“Tidak cukup alat bukti, maka dilepas” kata Iwan
Namun ditegaskan, satu unit mobil truck pengangkut beserta muatan rokok, hingga saat ini masih berada di Kantor Bea Cukai Langsa.
“Mobil truck beserta muatan rokok masih berada di kantor,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penindakan Bea Cukai Kota Langsa mengamankan satu unit truk pengangkut rokok ilegal merk “Luftman” beserta sopir dan kernet di perbatasan Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu, 14 Agustus 2021.(*)
Sumber : acehsatu.com
Comment