Terkait Tindak Pidana Penganiayaan di Aceh Timur, Begini Penjelasan Polisi
LANGSASATU.COM | LANGSA- Terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Kecamatan Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Rantau Selamat Ipda T Sulaiman, Sabtu(13/8) menjelaskan, peristiwa tindak pidana Curas tersebut terjadi pada Jum’at (12/8) sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Dusun Alue Jerok Gampong Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Untuk diketahui Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur masuk dan merupakan wilayah hukum Polres Langsa.
Disebutkan, korban bernama Mawardi (47), petani, alamat Dusun Alur Baong Kampung Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang
Pelaku diduga Toni (30) nama panggilan , pekerjaan petani, alamat Dusun Alue jerok Gampong Alue Tuwi , Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, alamat lain Desa Kutam Baru , Kecamatan Lawe Bulan , Kabupaten Aceh Tenggara / Kuta cane.
Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian, pada Jum’at (12/8) sekira pukul 18.00 Wib, korban memberikan upah kerja kepada pelaku, uang senilai Rp 200.000.
Pelaku meminta pinjam uang kepada korban senilai Rp. 500.000 untuk dikirimkan ke istrinya yang baru saja selesai bersalin.
Namun korban hanya dapat memberikan uang senilai Rp. 200.000. Tiba tiba pelaku marah dan langsung memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan parang.
Setelah menganiaya korban, kemudian pelaku mengambil uang milik korban senilai Rp.1.500.000 serta satu unit sepmor merk honda Revo warna merah, setelah itu korban ditinggal oleh pelaku .
Setelah kejadian itu berlangsung, korban berjalan sekira lebih kurang 1 km menuju perumahan masyarakat lainnya, setibanya di rumah saksi sdr Ishak (47) petani alamat Dsn Alue Jerok Desa Alue tuwi Kec Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dan masyarakat lainnya menghubungi anggota Polsek Rantau Seulamat.
Kemudian korban langsung dibawa ke Puskesmas Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, terang Kapolsek.
Akibat penganiayaan tersebut sambung Kapolsek, korban mengalami luka pukul oleh pelaku menggunakan sisi tumpul parang di bagian kepala, luka sobek di dahi 14 cm, luka sobek di kepala 15 cm, luka sobek di bagian telinga sebelah kiri, luka sobek di kepala sebelah kiri belakang telinga, luka sobek di pelipis sebelah kiri, luka memar di pipi , rahang gigi depan bagian atas patah, memar di bagian lengan kanan atas, pungkas Kapolsek.
Dugaan awal pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya persalinan dan menjenguk istrinya yang baru melakukan persalinan (*)
Comment