by

Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid, Pelaku Residivis Kambuhan

-Nanggroe-81 views

Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid, Pelaku Residivis Kambuhan

LANGSASATU.COM | BANDA ACEH – Warga Lambaro Skep, Kota Banda Aceh menangkap pelaku pencurian kota amal milik Masjid Darul Makmur Gampong setempat.

Pelaku diduga merupakan residivis kambuhan dan sudah berulang kali menjalankan aksi pencurian uang dalam kotak amal yang merupakan sedeqah para jamaah Masjid.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Muchtar Chalis, pada wartawan, Selasa, (16/8) mengatakan, Pelaku inisial SY (38) asal Kabupaten Bireuen, diamankan karena hendak mencuri kotak amal yang ketiga kalinya di Masjid Darul Makmur, Banda Aceh.

Bak kata peribahasa “sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga”

Dikatakan, aksi pencurian kotak amal masjid itu merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh pelaku serta diketahui oleh warga saat melihat CCTV milik Masjid setempat. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura ingin melaksanakan sholat.

Aksi yang sama dilakukan oleh pelaku pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022. Diungkapkan, kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur telah melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.

Kemudian, yang kedua pada tanggal 7 Agustus 2022 petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, juga terjadi kondisi yang sama yaitu kotak amal masjid sudah kosong.

Selanjutnya, petugas BKM Darul Makmur melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang di Masjid tersebut untuk mengetahui sosok pelaku.

Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku.

Lanjut Kapolsek, setiap menjalankan aksinya pelaku SY menguras dua kotak amal.

Ketika ditangkap, dari tangan pelaku diamankan dua kotak amal masjid, satu buah pinset dan satu tas ransel warna abu-abu.

Saat ditangkap, pelaku juga sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kata Kapolsek

Pelaku SY sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015.

Ia juga sempat menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.(ant)

fhoto : ilustrasi pencurian kotak amal masjid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.